www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
UMKM Riau Wajib Tahu! Legalitas Usaha Gratis Dibuka 3-7 Agustus, Ini Syaratnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Beredar Surat Sumpah Bertinta Biru Abdul Wahid dari Balik Rutan KPK, Ini Isinya
Senin, 12 Januari 2026 - 10:33:14 WIB
Foto surat berisi sumpah Abdul Wahid dari balik Rutan KPK yang beredar di WAG.(foto: pekanbaru.tribunnews.com)
Foto surat berisi sumpah Abdul Wahid dari balik Rutan KPK yang beredar di WAG.(foto: pekanbaru.tribunnews.com)

PEKANBARU - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid hingga kini masih berada dalam tahap pengembangan penyidikan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, sebuah surat sumpah bertulis tangan yang disebut berasal dari Abdul Wahid mendadak beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp di Riau.

Surat tersebut ditulis di atas secarik kertas dengan tinta biru dan ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid dari dalam rumah tahanan KPK.

Isinya berupa pernyataan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya dalam perkara OTT yang terjadi pada 3 November 2025 lalu.

Isi Surat: Bantahan Fee ASN hingga Asal-usul Uang Sitaan

Dalam surat yang diawali dengan lafaz religius Bismillahirrahmanirrahim, Abdul Wahid menyampaikan sumpah atas nama Allah untuk menegaskan posisinya.

Ia menyatakan tidak pernah meminta atau menerima fee maupun setoran dari aparatur sipil negara (ASN), termasuk ancaman mutasi jabatan.

Ia juga membantah tudingan adanya janji pertemuan terkait serah terima uang yang disebut-sebut akan mengalir kepadanya.

Selain itu, Abdul Wahid menguatkan pernyataan sang istri terkait uang tunai yang disita KPK di rumahnya di Jakarta Selatan (Jaksel).

Surat itu ditutup dengan pernyataan sumpah religius, menegaskan dirinya siap mempertanggungjawabkan isi surat tersebut di hadapan Tuhan.

Berikut isi sumpah yang dimaksud:

Bismillahirrahmanirrahim
Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.
Wallahi
Billahi
Tallahi

1. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;

2. Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;

3. Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;

4. Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.

Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.
Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.
(Tandatangan Abdul Wahid).

Beredar di Grup Alumni hingga Media Sosial

Surat sumpah Abdul Wahid tersebut kini beredar luas, termasuk di grup WhatsApp alumni UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, di mana Abdul Wahid masih tercatat sebagai Ketua Alumni.

Sejumlah pengurus alumni yang dikenal dekat dengan Abdul Wahid bahkan membentuk tim pencari fakta sejak awal kasus mencuat.

Salah satu pengurus alumni UIN Suska, Rinaldi, membenarkan keaslian surat tersebut.

“Suratnya sekitar November lalu dan sekarang baru dimunculkan ke publik. Sudah banyak juga surat lain yang dititipkan Abdul Wahid kepada sahabat-sahabatnya,” ujar Rinaldi.

Status Hukum: Penahanan Sudah Diperpanjang Tiga Kali

Hingga saat ini, Abdul Wahid masih berstatus sebagai gubernur nonaktif dan menjalani penahanan oleh KPK.

Penyidik telah melakukan tiga kali perpanjangan masa penahanan, menandakan proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara masih berlangsung.

KPK sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait isi surat sumpah yang beredar tersebut.

Namun, dalam praktik hukum, pernyataan tertulis dari tersangka tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan tanpa didukung bukti hukum yang kuat.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
UMKM Riau bisa urus NIB, Sertifikat Halal hingga HAKI.(foto: int)UMKM Riau Wajib Tahu! Legalitas Usaha Gratis Dibuka 3-7 Agustus, Ini Syaratnya
Tim Law Firm Boxer Group.(foto: mimi/halloriau.com)Tim Hukum Agung Nugroho Siapkan Langkah Hukum, Soroti Konten Medsos yang Dinilai Giring Opini
Kapolda Riau lepas ekspedisi Merah Putih ke wilayah terluar.(foto: istimewa)Dari Mangrove hingga Bantuan Mesin Ketinting, Ini 7 Agenda Ekspedisi Polda Riau ke Desa 3T
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tahun 2026 di Mapolda Riau, Sabtu (1/8/2026). Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Jangkau 17 Desa Wilayah 3T
Ribuan warga Pulau Muda Pelalawan geruduk PT THIP.(foto: andi/halloriau.com)Masalah HGU dan Kemitraan, Ribuan Warga Pulau Muda Pelalawan Geruduk PT THIP
  RSUD Arifin Achmad.(foto: int)Rekrutmen 94 Nakes RSUD Arifin Achmad Segera Dibuka, Seleksi Gunakan CAT BKN
Sales Agung Toyota Sutomo, Feri.(foto: meri/halloriau.com)Tren Mobil Hybrid Meningkat, Toyota Veloz Hybrid Jadi Magnet di Living World Pekanbaru
ist.Suzuki Riau Serahkan Hadiah Program Test Drive Berhadiah ke Lima Pemenang Beruntung
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)BMKG Catat 173 Hotspot di Sumatera, Begini Kondisi Riau Sore ini
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro resmi meluncur di Pekanbaru.Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Resmi Meluncur, Tambah Fitur Keamanan Baru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved