www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
UMKM Riau Wajib Tahu! Legalitas Usaha Gratis Dibuka 3-7 Agustus, Ini Syaratnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


ART Beberkan KPK Geledah dan Sita Emas hingga Tas Mewah dari Rumah Abdul Wahid
Kamis, 21 Mei 2026 - 19:38:00 WIB
Rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta yang sempat digeledah KPK.(foto: int)
Rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta yang sempat digeledah KPK.(foto: int)

PEKANBARU - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi bermodus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/5/2026).

Dalam persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di rumah pribadi Abdul Wahid di kawasan Pondok Labu, Jakarta, pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2025 lalu.

Pengungkapan itu disampaikan langsung oleh saksi Ida Wahyuni, asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di kediaman Abdul Wahid di Jakarta.

Di hadapan majelis hakim, Ida mengaku menyaksikan langsung kedatangan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.

“Penyidik memeriksa beberapa ruangan, termasuk kamar pribadi di lantai tiga,” ungkap Ida dalam persidangan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik disebut membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut.

Barang-barang itu meliputi dokumen transfer, emas batangan, perhiasan, berlian, hingga mata uang asing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian mendalami satu per satu barang yang ditemukan di lokasi.

Ida mengungkapkan, mata uang asing yang diamankan terdiri dari dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, hingga dolar Turki.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah tas mewah yang disebut milik istri Abdul Wahid, Henni Sasmita.

Tas-tas tersebut berasal dari berbagai merek premium seperti Louis Vuitton, Chanel, Dior, Prada, Balenciaga, hingga Loewe.

Dalam persidangan turut diungkap adanya bukti setor uang sebesar Rp450 juta kepada seseorang bernama Rafii, serta kuitansi pembayaran tahap pertama rumah senilai Rp1 miliar.

Namun saat dicecar tim penasihat hukum terdakwa, Ida mengaku tidak mengetahui asal-usul barang-barang tersebut.

Ia hanya mengetahui keberadaan sejumlah tas dan kendaraan yang diperlihatkan dalam persidangan.

“Mobil CRV itu sudah ada sebelum jadi gubernur,” ujar Ida di depan majelis hakim.

Selain Ida Wahyuni, JPU KPK juga menghadirkan tiga saksi lain, yakni Dahri Iskandar selaku ajudan Abdul Wahid, serta Mega Lestari dan Muhammad Syahrul Amin yang bekerja sebagai pramusaji di kediaman gubernur.

Sidang digelar di ruang Mudjono SH Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani melakukan praktik pemerasan terhadap kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

Modus dugaan pemerasan disebut berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur hingga kantor dinas terkait.

Jaksa mengungkap, Abdul Wahid diduga meminta para pejabat menunjukkan loyalitas kepada pimpinan melalui pernyataan “matahari hanya satu” dalam rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.

Setelah pergeseran APBD 2025 disahkan, para kepala UPT diduga diminta menyetor “fee” proyek.

Nilai setoran awalnya disebut sebesar 2,5 persen dan kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Menurut dakwaan JPU, para pejabat memenuhi permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Dana yang terkumpul disebut diserahkan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar tahap kedua, dan Rp750 juta tahap ketiga, sehingga total mencapai Rp3,55 miliar.

Sebagian uang tersebut diduga mengalir kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara dan digunakan untuk kepentingan non-kedinasan.

Atas perkara itu, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
UMKM Riau bisa urus NIB, Sertifikat Halal hingga HAKI.(foto: int)UMKM Riau Wajib Tahu! Legalitas Usaha Gratis Dibuka 3-7 Agustus, Ini Syaratnya
Tim Law Firm Boxer Group.(foto: mimi/halloriau.com)Tim Hukum Agung Nugroho Siapkan Langkah Hukum, Soroti Konten Medsos yang Dinilai Giring Opini
Kapolda Riau lepas ekspedisi Merah Putih ke wilayah terluar.(foto: istimewa)Dari Mangrove hingga Bantuan Mesin Ketinting, Ini 7 Agenda Ekspedisi Polda Riau ke Desa 3T
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tahun 2026 di Mapolda Riau, Sabtu (1/8/2026). Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Jangkau 17 Desa Wilayah 3T
Ribuan warga Pulau Muda Pelalawan geruduk PT THIP.(foto: andi/halloriau.com)Masalah HGU dan Kemitraan, Ribuan Warga Pulau Muda Pelalawan Geruduk PT THIP
  RSUD Arifin Achmad.(foto: int)Rekrutmen 94 Nakes RSUD Arifin Achmad Segera Dibuka, Seleksi Gunakan CAT BKN
Sales Agung Toyota Sutomo, Feri.(foto: meri/halloriau.com)Tren Mobil Hybrid Meningkat, Toyota Veloz Hybrid Jadi Magnet di Living World Pekanbaru
ist.Suzuki Riau Serahkan Hadiah Program Test Drive Berhadiah ke Lima Pemenang Beruntung
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)BMKG Catat 173 Hotspot di Sumatera, Begini Kondisi Riau Sore ini
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro resmi meluncur di Pekanbaru.Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Resmi Meluncur, Tambah Fitur Keamanan Baru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved