PEKANBARU – Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadirkan pandangan berbeda dari ahli pemerintahan dan otonomi daerah, Prof Djohermansyah Djohan.
Dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (25/6/2026), mantan Dirjen Otda Kemendagri itu menilai substansi perkara yang tengah disidangkan lebih dekat dengan persoalan administrasi pemerintahan dibanding pelanggaran hukum pidana.
Pandangan tersebut disampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim advokat Abdul Wahid dalam sidang perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Menurut Djohermansyah, mekanisme penyelesaian persoalan administrasi pemerintahan telah diatur secara jelas dalam regulasi dan tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana.
"Ini persoalan administrasi. Jadi bukan persoalan yang terkait dengan soal pelanggaran hukum. Jadi adalah administrasi," ujar Djohermansyah di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa kesalahan administrasi semestinya diperbaiki melalui mekanisme administrasi pemerintahan, bukan melalui proses hukum pidana.
"Kalau administrasi maka kita koreksinya di administrasi. Jangan administrasi kita bawa ke ranah hukum. Kita akan membuat berhentinya pemerintahan," katanya.
Dalam keterangannya, Djohermansyah menyoroti pentingnya memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa persoalan administrasi seharusnya ditangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Kalau ada persoalan administrasi, maka diselesaikan di APIP, aparat pengawasan internal pemerintah. Undang-Undang Pemda 23 Tahun 2014 mengarahkan begitu. Tidak ujug-ujug dibawa ke ranah hukum," tegasnya.
Menurutnya, pendekatan hukum pidana terhadap setiap persoalan administrasi berpotensi menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain menyinggung aspek administrasi, Djohermansyah juga memberikan pandangan terkait pengangkatan tenaga ahli oleh Abdul Wahid selama menjabat sebagai Gubernur Riau.
Ia menjelaskan, kepala daerah membutuhkan orang-orang yang memahami visi, misi, serta program prioritas yang dijanjikan kepada masyarakat saat pemilihan kepala daerah.
"Dia perlu yang namanya orang yang membantunya selama ini, yang paham visi misi, paham program strategis dia, program prioritas dia yang akan disumbangkan dalam perencanaan pembangunan," ujarnya.
Menurut Djohermansyah, tenaga ahli maupun staf khusus berbeda dengan mekanisme pengangkatan tenaga honorer yang selama ini dibatasi oleh regulasi pemerintah.
Ia menilai keberadaan tenaga ahli merupakan kebutuhan yang lazim dalam pemerintahan daerah dan jumlahnya pun terbatas.
"Yang dilarang undang-undang itu konteks honorer sebetulnya. Kalau saya membaca dan menafsir," katanya.
Karena itu, ia berpendapat pengangkatan tenaga ahli tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Djohermansyah Djohan merupakan sosok yang dikenal luas dalam bidang pemerintahan dan otonomi daerah.
Selain pernah menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, ia juga pernah dipercaya menjadi Penjabat Gubernur Riau pada periode November 2013 hingga Februari 2014.
Saat ini, ia masih aktif sebagai akademisi dan pengajar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya menyebut Abdul Wahid bersama sejumlah pihak diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sepanjang 2025.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Abdul Wahid diduga bekerja sama dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani untuk meminta sejumlah uang dari kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan.
Jaksa mengungkap praktik tersebut bermula dari rapat yang berlangsung pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat disebut diminta menunjukkan loyalitas kepada pimpinan dan diingatkan bahwa "matahari hanya satu", disertai ancaman mutasi bagi pihak yang tidak mengikuti arahan.
Setelah terjadi pergeseran anggaran daerah bernilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diduga diminta menyetorkan sejumlah dana yang disebut sebagai bentuk loyalitas.
Awalnya, besaran setoran disebut sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun angka tersebut kemudian meningkat menjadi 5 persen atau setara sekitar Rp7 miliar.
Menurut dakwaan, total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar melalui beberapa tahap penyerahan.
Sebagian dana tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kegiatan kedinasan.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.