www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
UMKM Riau Wajib Tahu! Legalitas Usaha Gratis Dibuka 3-7 Agustus, Ini Syaratnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus Korupsi PUPR Riau Berlanjut, Dani dan M Arief Diperiksa Sebagai Terdakwa Besok
Selasa, 30 Juni 2026 - 18:54:53 WIB
Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan.(foto: int)
Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan.(foto: int)

PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali melanjutkan persidangan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Dalam agenda persidangan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (1/7/2026), majelis hakim akan memeriksa dua terdakwa lebih dahulu, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, agenda sidang meliputi pemeriksaan para terdakwa beserta pembuktian dokumen.

"(Agenda) pemeriksaan terdakwa dan bukti surat."

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama, dijadwalkan berlangsung sehari setelahnya, yakni Kamis (2/7/2026).

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sepanjang April hingga November 2025.

Selain Abdul Wahid, perkara tersebut juga menyeret Muhammad Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudan gubernur bernama Marjani.

Jaksa mendalilkan para terdakwa memaksa kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.

Peristiwa tersebut disebut berlangsung di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor Dinas PUPR-PKPP, hingga kediaman beberapa pihak yang terlibat.

Menurut dakwaan JPU KPK, dugaan praktik pemerasan berawal dari rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan tersebut, para pejabat diingatkan agar tetap patuh kepada pimpinan.

Jaksa mengutip adanya pernyataan yang menjadi dasar dugaan tekanan kepada pejabat.

"Matahari hanya satu." Kalimat tersebut, menurut jaksa, disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan pimpinan.

Tak lama setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diduga diminta menyerahkan sejumlah dana melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP beserta pihak perantara lainnya.

Dalam dakwaan disebutkan, para kepala UPT awalnya hanya menyanggupi memberikan setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran.

Namun, besaran tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar.

Jaksa menyebut para pejabat akhirnya menyetujui permintaan tersebut karena merasa berada di bawah tekanan dan khawatir kehilangan jabatan.

Penyetoran uang dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama terkumpul sekitar Rp1,8 miliar, kemudian Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga.

Dengan demikian, total dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan, JPU KPK juga menguraikan bahwa sebagian dana hasil dugaan pemerasan tersebut disebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara.

Selain itu, sebagian dana juga diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan di luar kepentingan kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi maupun kegiatan tertentu.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perlu ditegaskan, seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang masih akan dibuktikan dalam proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
UMKM Riau bisa urus NIB, Sertifikat Halal hingga HAKI.(foto: int)UMKM Riau Wajib Tahu! Legalitas Usaha Gratis Dibuka 3-7 Agustus, Ini Syaratnya
Tim Law Firm Boxer Group.(foto: mimi/halloriau.com)Tim Hukum Agung Nugroho Siapkan Langkah Hukum, Soroti Konten Medsos yang Dinilai Giring Opini
Kapolda Riau lepas ekspedisi Merah Putih ke wilayah terluar.(foto: istimewa)Dari Mangrove hingga Bantuan Mesin Ketinting, Ini 7 Agenda Ekspedisi Polda Riau ke Desa 3T
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tahun 2026 di Mapolda Riau, Sabtu (1/8/2026). Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Jangkau 17 Desa Wilayah 3T
Ribuan warga Pulau Muda Pelalawan geruduk PT THIP.(foto: andi/halloriau.com)Masalah HGU dan Kemitraan, Ribuan Warga Pulau Muda Pelalawan Geruduk PT THIP
  RSUD Arifin Achmad.(foto: int)Rekrutmen 94 Nakes RSUD Arifin Achmad Segera Dibuka, Seleksi Gunakan CAT BKN
Sales Agung Toyota Sutomo, Feri.(foto: meri/halloriau.com)Tren Mobil Hybrid Meningkat, Toyota Veloz Hybrid Jadi Magnet di Living World Pekanbaru
ist.Suzuki Riau Serahkan Hadiah Program Test Drive Berhadiah ke Lima Pemenang Beruntung
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)BMKG Catat 173 Hotspot di Sumatera, Begini Kondisi Riau Sore ini
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro resmi meluncur di Pekanbaru.Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Resmi Meluncur, Tambah Fitur Keamanan Baru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved