www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
UMKM Riau Wajib Tahu! Legalitas Usaha Gratis Dibuka 3-7 Agustus, Ini Syaratnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terungkap! Ini 7 Fakta Kasus Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli yang Kini Disorot KPK
Minggu, 05 Juli 2026 - 20:45:05 WIB
Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby dan Menhut, Raja Juli Antoni.(foto: int)
Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby dan Menhut, Raja Juli Antoni.(foto: int)

JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pengakuan Raja Juli terkait sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, saat melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan.

Nama Raja Juli menjadi perhatian setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat Suhardiman Amby. Dalam perkara tersebut, KPK menduga Suhardiman menerima dana yang berasal dari pemotongan sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang dihimpun untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan HPT.

Berikut tujuh fakta yang terungkap dalam perkara tersebut:

1. Raja Juli Mengakui Ada Amplop yang Ditinggalkan Suhardiman

Raja Juli membenarkan adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai pertemuan di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman.

"Saya tidak tahu isinya apa dan merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu saya meminta ajudan untuk mengembalikannya," ujar Raja Juli, Jumat (3/7/2026).

2. Amplop Dikembalikan Sebelum Operasi Tangkap Tangan KPK

Raja Juli menjelaskan pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena adanya penyesuaian agenda kedinasan.

Menurutnya, proses pengembalian difasilitasi melalui koordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan Kepolisian Daerah Riau hingga akhirnya diserahkan langsung kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi.

Ia menegaskan pengembalian tersebut berlangsung sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman dan seluruh prosesnya disertai dokumentasi serta tanda terima bermeterai.

3. Menhut Tegaskan Tidak Pernah Menerbitkan Izin Pelepasan Hutan di Kuansing

Raja Juli juga membantah memiliki keterkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT di Kuansing.

Ia menegaskan selama menjabat Menteri Kehutanan tidak pernah menandatangani satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Selain itu, Kementerian Kehutanan, kata dia, tetap mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih dan transparan.

4. Raja Juli Siap Memenuhi Panggilan Penyidik

Raja Juli menyatakan siap bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu dipanggil penyidik KPK.

Ia menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bebas dari praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, langkah memberikan keterangan kepada KPK merupakan bentuk itikad baik dalam mendukung penegakan hukum.

5. KPK Dalami Pengakuan Raja Juli

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Raja Juli menjadi informasi tambahan bagi penyidik.

KPK kini mendalami apakah amplop yang diberikan Suhardiman berkaitan dengan dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Penyidik sebelumnya juga telah memperoleh informasi mengenai dugaan pengumpulan dana dari sejumlah KUD di Kuansing yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan izin tersebut.

Karena itu, KPK membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

6. KPK Tegaskan Pengembalian Gratifikasi Tidak Menghapus Unsur Pidana

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan pengembalian barang atau uang yang diduga merupakan gratifikasi tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Menurutnya, penyidik tetap akan menelusuri latar belakang pemberian, tujuan, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Taufik juga mengingatkan bahwa penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

7. Peluang Pemanggilan Raja Juli Masih Terbuka

KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Raja Juli sebagai bagian dari proses penyidikan.

Namun, Achmad Taufik menegaskan bahwa setiap pemanggilan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena adanya pernyataan di ruang publik.

Menurutnya, keputusan tersebut akan didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen yang disita, maupun alat bukti lain yang dikumpulkan penyidik.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dalam pengurusan pelepasan kawasan HPT serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki kaitan dengan perkara tersebut.

Sumber: Idntimes


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
UMKM Riau bisa urus NIB, Sertifikat Halal hingga HAKI.(foto: int)UMKM Riau Wajib Tahu! Legalitas Usaha Gratis Dibuka 3-7 Agustus, Ini Syaratnya
Tim Law Firm Boxer Group.(foto: mimi/halloriau.com)Tim Hukum Agung Nugroho Siapkan Langkah Hukum, Soroti Konten Medsos yang Dinilai Giring Opini
Kapolda Riau lepas ekspedisi Merah Putih ke wilayah terluar.(foto: istimewa)Dari Mangrove hingga Bantuan Mesin Ketinting, Ini 7 Agenda Ekspedisi Polda Riau ke Desa 3T
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tahun 2026 di Mapolda Riau, Sabtu (1/8/2026). Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Jangkau 17 Desa Wilayah 3T
Ribuan warga Pulau Muda Pelalawan geruduk PT THIP.(foto: andi/halloriau.com)Masalah HGU dan Kemitraan, Ribuan Warga Pulau Muda Pelalawan Geruduk PT THIP
  RSUD Arifin Achmad.(foto: int)Rekrutmen 94 Nakes RSUD Arifin Achmad Segera Dibuka, Seleksi Gunakan CAT BKN
Sales Agung Toyota Sutomo, Feri.(foto: meri/halloriau.com)Tren Mobil Hybrid Meningkat, Toyota Veloz Hybrid Jadi Magnet di Living World Pekanbaru
ist.Suzuki Riau Serahkan Hadiah Program Test Drive Berhadiah ke Lima Pemenang Beruntung
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)BMKG Catat 173 Hotspot di Sumatera, Begini Kondisi Riau Sore ini
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro resmi meluncur di Pekanbaru.Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Resmi Meluncur, Tambah Fitur Keamanan Baru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved