www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
UMKM Riau Wajib Tahu! Legalitas Usaha Gratis Dibuka 3-7 Agustus, Ini Syaratnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bacakan Pledoi, Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Bantah Dakwaan JPU KPK
Senin, 20 Juli 2026 - 12:57:53 WIB
Abdul Wahid bacakan pledoi dan membantah perintahkan pengumpulan uang dalam kasus dugaan korupsi (foto/tribunpku)
Abdul Wahid bacakan pledoi dan membantah perintahkan pengumpulan uang dalam kasus dugaan korupsi (foto/tribunpku)

PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan nota pembelaan pribadi (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang disebut sebagai "jatah preman" terhadap anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Sidang berlangsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Senin (20/7/2026).

Dalam persidangan, Abdul Wahid membacakan pledoi sambil berdiri di hadapan majelis hakim. Ia tampak memegang beberapa lembar dokumen berisi nota pembelaannya dan menyampaikan pembelaan dengan suara lantang.

Dalam pledoinya, Abdul Wahid membantah sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, terutama terkait dugaan adanya perintah untuk mengumpulkan uang dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta.

"Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, dapat diganti dengan harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Jika masih tidak memungkinan, maka dapat diganti pidana penjara selama 140 hari," sebut JPU KPK.

Tak hanya itu, Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sebut JPU KPK.

Dalam perkara yang sama, terdakwa M Arief Setiawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.

Sementara itu, terdakwa Dani M Nursalam dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Dani juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

JPU turut menuntut Dani membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, menurut jaksa, kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut telah dipenuhi seluruhnya.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudannya, Marjani, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Menurut dakwaan, praktik tersebut berlangsung pada April hingga November 2025. Para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pembacaan pledoi dari terdakwa, proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Sumber: tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
UMKM Riau bisa urus NIB, Sertifikat Halal hingga HAKI.(foto: int)UMKM Riau Wajib Tahu! Legalitas Usaha Gratis Dibuka 3-7 Agustus, Ini Syaratnya
Tim Law Firm Boxer Group.(foto: mimi/halloriau.com)Tim Hukum Agung Nugroho Siapkan Langkah Hukum, Soroti Konten Medsos yang Dinilai Giring Opini
Kapolda Riau lepas ekspedisi Merah Putih ke wilayah terluar.(foto: istimewa)Dari Mangrove hingga Bantuan Mesin Ketinting, Ini 7 Agenda Ekspedisi Polda Riau ke Desa 3T
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tahun 2026 di Mapolda Riau, Sabtu (1/8/2026). Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Jangkau 17 Desa Wilayah 3T
Ribuan warga Pulau Muda Pelalawan geruduk PT THIP.(foto: andi/halloriau.com)Masalah HGU dan Kemitraan, Ribuan Warga Pulau Muda Pelalawan Geruduk PT THIP
  RSUD Arifin Achmad.(foto: int)Rekrutmen 94 Nakes RSUD Arifin Achmad Segera Dibuka, Seleksi Gunakan CAT BKN
Sales Agung Toyota Sutomo, Feri.(foto: meri/halloriau.com)Tren Mobil Hybrid Meningkat, Toyota Veloz Hybrid Jadi Magnet di Living World Pekanbaru
ist.Suzuki Riau Serahkan Hadiah Program Test Drive Berhadiah ke Lima Pemenang Beruntung
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)BMKG Catat 173 Hotspot di Sumatera, Begini Kondisi Riau Sore ini
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro resmi meluncur di Pekanbaru.Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Resmi Meluncur, Tambah Fitur Keamanan Baru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved