www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
UMKM Riau Wajib Tahu! Legalitas Usaha Gratis Dibuka 3-7 Agustus, Ini Syaratnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bupati Rohil Minta Ada Efek Jera Usai Kasus Perusakan Mangrove Terbongkar
Jumat, 24 Juli 2026 - 20:35:33 WIB
Bupati Rohil, H Bistamam bersama Kapolda Riau.(foto: afrizal/halloriau.com)
Bupati Rohil, H Bistamam bersama Kapolda Riau.(foto: afrizal/halloriau.com)

PANIPAHAN - Upaya membongkar dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah.

Bupati Rohil, H Bistamam menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan kawasan pesisir sekaligus memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang masih nekat merambah hutan mangrove.

Bistamam menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polda Riau yang mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup di wilayah Rohil.

Bistamam menyebut, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta masyarakat.

"Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini," kata Bistamam, Jumat (24/7/2026).

Bagi Bistamam, persoalan perusakan mangrove tidak sekadar menyangkut kerusakan lahan.

Kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis penting bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir.

Hutan mangrove berperan sebagai benteng alami yang membantu melindungi garis pantai dari abrasi dan terpaan gelombang laut.

Ekosistem tersebut juga menjadi tempat hidup, berkembang biak, serta berlindung bagi berbagai jenis satwa.

"Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya," ujarnya.

Karena itu, Bistamam menegaskan pemanfaatan kawasan mangrove secara ilegal tidak dapat dibenarkan.

Aktivitas pembukaan lahan tanpa izin dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam fungsi perlindungan kawasan pesisir.

Ia pun meminta masyarakat tidak melakukan pembukaan maupun perambahan kawasan mangrove demi kepentingan pribadi.

"Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove," tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AF dan SA.

Keduanya diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka kawasan yang masuk dalam area mangrove.

Salah satu lokasi yang menjadi bagian dari perkara tersebut berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Berdasarkan pemetaan, area yang diduga mengalami perambahan mencapai 115,21 hektare.

Sementara itu, perkara lainnya berada di Kecamatan Kubu dengan luas kawasan yang diduga terdampak sekitar 3 hektare.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tersebut.

Bistamam juga menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polda Riau yang turun langsung ke lokasi.

Menurutnya, kehadiran aparat di lapangan menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan kejahatan lingkungan di wilayah pesisir Rohil.

"Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rohil demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang," pungkasnya.

Penulis: Afrizal
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
UMKM Riau bisa urus NIB, Sertifikat Halal hingga HAKI.(foto: int)UMKM Riau Wajib Tahu! Legalitas Usaha Gratis Dibuka 3-7 Agustus, Ini Syaratnya
Tim Law Firm Boxer Group.(foto: mimi/halloriau.com)Tim Hukum Agung Nugroho Siapkan Langkah Hukum, Soroti Konten Medsos yang Dinilai Giring Opini
Kapolda Riau lepas ekspedisi Merah Putih ke wilayah terluar.(foto: istimewa)Dari Mangrove hingga Bantuan Mesin Ketinting, Ini 7 Agenda Ekspedisi Polda Riau ke Desa 3T
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tahun 2026 di Mapolda Riau, Sabtu (1/8/2026). Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Jangkau 17 Desa Wilayah 3T
Ribuan warga Pulau Muda Pelalawan geruduk PT THIP.(foto: andi/halloriau.com)Masalah HGU dan Kemitraan, Ribuan Warga Pulau Muda Pelalawan Geruduk PT THIP
  RSUD Arifin Achmad.(foto: int)Rekrutmen 94 Nakes RSUD Arifin Achmad Segera Dibuka, Seleksi Gunakan CAT BKN
Sales Agung Toyota Sutomo, Feri.(foto: meri/halloriau.com)Tren Mobil Hybrid Meningkat, Toyota Veloz Hybrid Jadi Magnet di Living World Pekanbaru
ist.Suzuki Riau Serahkan Hadiah Program Test Drive Berhadiah ke Lima Pemenang Beruntung
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)BMKG Catat 173 Hotspot di Sumatera, Begini Kondisi Riau Sore ini
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro resmi meluncur di Pekanbaru.Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Resmi Meluncur, Tambah Fitur Keamanan Baru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved