www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
UMKM Riau Wajib Tahu! Legalitas Usaha Gratis Dibuka 3-7 Agustus, Ini Syaratnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pengobatan Mistis di Rohul Berujung Maut, Polisi Usut Kematian Anak di Bawah Umur
Senin, 18 Mei 2026 - 09:30:51 WIB
Polisi usut korban ritual pengobatan mistis di Rohul yang berujung maut (foto/ist)
Polisi usut korban ritual pengobatan mistis di Rohul yang berujung maut (foto/ist)

ROHUL - Kasus kematian seorang remaja putri berusia 11 tahun di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, menghebohkan warga. Seorang wanita berinisial D.R.E.M kini terancam hukuman berat setelah praktik pengobatan yang dilakukannya diduga berujung pada meninggalnya korban.

Korban diketahui bernama Amira Azzahra, warga RT 001 RW 01 Dusun Kelampaian, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam. Ia meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026) usai menjalani pengobatan yang disebut-sebut bernuansa mistis.

Peristiwa bermula saat korban mengalami sakit. Oleh pelaku, korban disebut mengalami kerasukan. Pelaku kemudian menawarkan diri untuk menyembuhkan korban melalui praktik pengobatan mistis. Namun, upaya tersebut justru berakhir tragis.

Tak lama setelah kejadian, pelaku langsung diamankan polisi dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rokan Hulu.

Kapolres Rohul, Emil Eka Putra, mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka kita jerat dengan pasal di atas," kata AKBP Emil Eka Putra kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (17/5/2026).

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana hingga 15 tahun penjara. Ancaman hukuman juga dapat diperberat apabila pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Sementara dalam KUHP baru, Pasal 458 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan dapat dipidana paling lama 15 tahun penjara. Pada ayat (2), ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga apabila korban merupakan anggota keluarga atau anak.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara serius dan profesional.

"Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas," tegasnya.

Sumber: Tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
UMKM Riau bisa urus NIB, Sertifikat Halal hingga HAKI.(foto: int)UMKM Riau Wajib Tahu! Legalitas Usaha Gratis Dibuka 3-7 Agustus, Ini Syaratnya
Tim Law Firm Boxer Group.(foto: mimi/halloriau.com)Tim Hukum Agung Nugroho Siapkan Langkah Hukum, Soroti Konten Medsos yang Dinilai Giring Opini
Kapolda Riau lepas ekspedisi Merah Putih ke wilayah terluar.(foto: istimewa)Dari Mangrove hingga Bantuan Mesin Ketinting, Ini 7 Agenda Ekspedisi Polda Riau ke Desa 3T
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tahun 2026 di Mapolda Riau, Sabtu (1/8/2026). Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Jangkau 17 Desa Wilayah 3T
Ribuan warga Pulau Muda Pelalawan geruduk PT THIP.(foto: andi/halloriau.com)Masalah HGU dan Kemitraan, Ribuan Warga Pulau Muda Pelalawan Geruduk PT THIP
  RSUD Arifin Achmad.(foto: int)Rekrutmen 94 Nakes RSUD Arifin Achmad Segera Dibuka, Seleksi Gunakan CAT BKN
Sales Agung Toyota Sutomo, Feri.(foto: meri/halloriau.com)Tren Mobil Hybrid Meningkat, Toyota Veloz Hybrid Jadi Magnet di Living World Pekanbaru
ist.Suzuki Riau Serahkan Hadiah Program Test Drive Berhadiah ke Lima Pemenang Beruntung
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)BMKG Catat 173 Hotspot di Sumatera, Begini Kondisi Riau Sore ini
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro resmi meluncur di Pekanbaru.Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Resmi Meluncur, Tambah Fitur Keamanan Baru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved