PEKANBARU – Persidangan dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak penting setelah tim penasihat hukum menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr Chairul Huda, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Chairul Huda menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan belum cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Abdul Wahid dalam tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Chairul, sejumlah unsur pidana yang menjadi dasar dakwaan justru belum terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diajukan selama proses persidangan.
"Tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan beliau melakukan tindak pidana yang didakwakan. Perbuatannya kan cuma menyatakan bahwa matahari ada satu," ujar Chairul.
"Apa yang salah dari pernyataan matahari ada satu? Yang kedua, semua ikut kepada kepala dinas. Itu menggambarkan ketegasan beliau dan instruksi bahwa harus dalam garis komando," sambungnya.
Ahli hukum pidana tersebut menjelaskan bahwa dakwaan yang dikenakan kepada Abdul Wahid mencakup Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dalam jabatan, Pasal 12 huruf f mengenai pemotongan anggaran, serta Pasal 12B tentang gratifikasi.
Namun, berdasarkan kajiannya terhadap fakta persidangan, ketiga unsur tersebut dinilai belum dapat dibuktikan secara meyakinkan.
"Menurut pendapat saya, tidak ada bukti yang memadai bahwa Pak Abdul Wahid telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," tuturnya.
"Bahkan pertanyaan-pertanyaan penuntut umum juga tidak mengarah pada pembuktian ketiga dakwaan tersebut. Jadi, kalau hemat saya, seharusnya beliau dibebaskan," tambahnya.
Chairul menjelaskan bahwa unsur "memaksa" dalam perkara pemerasan baru dapat terpenuhi apabila pihak yang menjadi korban tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti kehendak pelaku.
Dalam perkara ini, menurutnya, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau masih memiliki berbagai alternatif tindakan dan bahkan aktif membangun komunikasi dengan sejumlah pihak terkait.
Sementara itu, untuk dakwaan pemotongan anggaran, Chairul menegaskan, kewenangan pembayaran maupun pencairan anggaran berada pada bendahara daerah atau Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), bukan pada kepala daerah.
Adapun terkait gratifikasi, ia menilai belum terdapat bukti yang menunjukkan Abdul Wahid menerima keuntungan atau pemberian sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan.
Selain membahas substansi dakwaan, Chairul juga menyoroti penggunaan Dani M Nursalam sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut.
Menurutnya, praktik penggunaan saksi mahkota lazimnya diterapkan kepada pelaku dengan keterlibatan yang relatif kecil dalam suatu tindak pidana, bukan kepada pihak yang diduga memiliki peran dominan.
"Saksi mahkota itu sebenarnya harus orang yang peranannya kecil. Loh, ini pelaku utamanya kok jadi saksi mahkota? Itu jadi tidak relevan," ucapnya.
"Ini cara dia melindungi dirinya sendiri. Dia bergandengan dengan penyidik dan penuntut umum supaya mendapatkan hukuman yang lebih ringan," tambahnya.
Ia menambahkan, keterangan yang diberikan saksi mahkota perlu diuji secara kritis karena berpotensi mengandung kepentingan pribadi untuk meringankan posisi hukumnya sendiri.
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab. Ia mempertanyakan kualitas dan kredibilitas keterangan Dani M Nursalam yang disebut pernah terlibat dalam perkara pidana sebelumnya.
"Yang meruntuhkan kualitas dari keterangan saksi, salah satunya karena yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah terjerat perkara pidana. Tidak susah menilai kejujuran dan kualitasnya," ujar Kemal.
Berdasarkan jalannya persidangan hingga saat ini, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada Abdul Wahid belum terpenuhi secara hukum.
Untuk sidang berikutnya, tim advokat berencana menghadirkan ahli pemerintahan daerah serta seorang ahli tambahan guna memperkuat argumentasi pembelaan di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama sejumlah pihak melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau selama tahun 2025.
Jaksa menyebut Abdul Wahid diduga berperan bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, dan ajudannya Marjani dalam meminta setoran dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan.
Menurut dakwaan, praktik tersebut berawal dari rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu muncul pernyataan "matahari hanya satu" yang oleh jaksa ditafsirkan sebagai bentuk penegasan loyalitas kepada pimpinan.
Setelah terjadi pergeseran anggaran daerah bernilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta memberikan setoran yang semula sebesar 2,5 persen dan kemudian meningkat menjadi 5 persen dari nilai anggaran.
Jaksa mengungkap total dana yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar melalui beberapa tahap penyetoran, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga.
Sebagian dana tersebut, menurut dakwaan, diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara serta digunakan untuk berbagai kebutuhan di luar kepentingan kedinasan.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.