www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
UMKM Riau Wajib Tahu! Legalitas Usaha Gratis Dibuka 3-7 Agustus, Ini Syaratnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kuasa Hukum Buka Suara Soal Isu Langkah Praperadilan Suhardiman Amby dalam OTT KPK
Selasa, 28 Juli 2026 - 19:32:16 WIB
Kuasa hukum Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Rizki JP Poliang SH MH.(foto: ultra/halloriau.com)
Kuasa hukum Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Rizki JP Poliang SH MH.(foto: ultra/halloriau.com)

KUANSING - Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, Rizki JP Poliang SH MH memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai rencana pengajuan praperadilan dalam perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rizki menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak mengajukan permohonan praperadilan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat menyusul beragam informasi yang berkembang di ruang publik.

“Perlu saya tegaskan bahwa saya selaku kuasa hukum Bupati Kabupaten Kuantan Singingi nonaktif, Bapak Suhardiman Amby, tidak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara yang saat ini ditangani oleh KPK,” ujar Rizki dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Menurut dia, munculnya berbagai isu terkait proses hukum merupakan sesuatu yang dapat terjadi di tengah penanganan perkara.

Namun, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat membingungkan masyarakat.

Rizki menyatakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik KPK.

Suhardiman Amby, kata dia, juga akan mengikuti tahapan hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku secara kooperatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain memberikan klarifikasi mengenai praperadilan, kuasa hukum Suhardiman juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Ia meminta masyarakat maupun pihak-pihak terkait untuk menahan diri dari memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang bersifat spekulatif, provokatif, ataupun berpotensi memicu pertentangan di tengah masyarakat.

Menurut Rizki, informasi yang tidak akurat dapat memberikan dampak lebih luas.

Selain berpotensi membentuk opini publik yang keliru, penyebaran kabar yang belum terkonfirmasi juga dinilai dapat memengaruhi kondisi sosial dan stabilitas politik di Kabupaten Kuansing.

“Penyebaran informasi yang tidak akurat tidak hanya berpotensi menyesatkan opini publik, tetapi juga dapat berdampak pada kondisi sosial dan stabilitas politik di tengah masyarakat Kabupaten Kuansing,” ujarnya.

Ia menambahkan, situasi tersebut juga dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, masyarakat diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus yang menjerat Suhardiman Amby menjadi perhatian publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 10 orang.

Operasi itu disebut sebagai OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain termasuk pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Perkara tersebut kemudian turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah muncul informasi mengenai dugaan pemberian sebuah amplop kepada dirinya.

Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2 Juni 2026, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map setelah bertemu dengannya.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menurut penjelasan Raja Juli, amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuansing. Pengembalian itu disebut berlangsung pada 12 Juni 2026.

Raja Juli selanjutnya melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Di tengah bergulirnya penyidikan KPK dan munculnya berbagai informasi terkait perkara tersebut, kuasa hukum Suhardiman kembali mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Rizki menegaskan, penilaian terhadap perkara seharusnya diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara ini kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tukasnya.

Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
UMKM Riau bisa urus NIB, Sertifikat Halal hingga HAKI.(foto: int)UMKM Riau Wajib Tahu! Legalitas Usaha Gratis Dibuka 3-7 Agustus, Ini Syaratnya
Tim Law Firm Boxer Group.(foto: mimi/halloriau.com)Tim Hukum Agung Nugroho Siapkan Langkah Hukum, Soroti Konten Medsos yang Dinilai Giring Opini
Kapolda Riau lepas ekspedisi Merah Putih ke wilayah terluar.(foto: istimewa)Dari Mangrove hingga Bantuan Mesin Ketinting, Ini 7 Agenda Ekspedisi Polda Riau ke Desa 3T
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tahun 2026 di Mapolda Riau, Sabtu (1/8/2026). Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Jangkau 17 Desa Wilayah 3T
Ribuan warga Pulau Muda Pelalawan geruduk PT THIP.(foto: andi/halloriau.com)Masalah HGU dan Kemitraan, Ribuan Warga Pulau Muda Pelalawan Geruduk PT THIP
  RSUD Arifin Achmad.(foto: int)Rekrutmen 94 Nakes RSUD Arifin Achmad Segera Dibuka, Seleksi Gunakan CAT BKN
Sales Agung Toyota Sutomo, Feri.(foto: meri/halloriau.com)Tren Mobil Hybrid Meningkat, Toyota Veloz Hybrid Jadi Magnet di Living World Pekanbaru
ist.Suzuki Riau Serahkan Hadiah Program Test Drive Berhadiah ke Lima Pemenang Beruntung
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)BMKG Catat 173 Hotspot di Sumatera, Begini Kondisi Riau Sore ini
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro resmi meluncur di Pekanbaru.Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Resmi Meluncur, Tambah Fitur Keamanan Baru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved